WALHI Kritisi PP Alih Fungsi Hutan

WALHI Kritisi PP Alih Fungsi Hutan
WALHI Kritisi PP Alih Fungsi Hutan
JAKARTA – Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2010 tetang alih fungsi dan pinjam pakai kawasan hutan disebut sebagai biang kerusakan hutan lindung. Sebab, pejabat daerah bakal berlomba-lomba mengeluarkan ijin dalam kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Officer Monitoring Kasus WALHI, M Islah. Menurutnya, WALHI melihat arah kebijakan pejabat Mentri Kehutanan dulu dan sekarang sama saja, yakni dengan membuat pelepasan kawasan hutan secara membabi buta.

“Pemerintah baru mengeluarkan bulan Januari kemarin, PP Nomor 10 Tahun 2010, begitu kebijakan itu dikeluarkan pejabat daerah membuat rekomendasi untuk ratusan ijin pinjam pakai untuk kawasan hutan termasuk hutan lindung,” kata Islah di Kantor Pusat WALHI, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta, Jumat (19/2).

Ditandaskannya, jangan sampai ijin yang dikeluarkan pemerintah membuat rakyat menderita. Islah memisalkan ijin HGU, HPH dan pertambangan, rata-rata menimbulkan konflik di tengah masyarakat karena banyak perusahaan mengambil lahan masyarakat.

JAKARTA – Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2010 tetang alih fungsi dan pinjam pakai kawasan hutan disebut sebagai biang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News