Dililit Kasus Pajak, Ronaldo Terancam Minimal 7 Tahun Penjara

Dililit Kasus Pajak, Ronaldo Terancam Minimal 7 Tahun Penjara
Cristiano Ronaldo. Foto: Marca

jpnn.com, MADRID - Akhir liburan superstar asal Portugal, Cristiano Ronaldo tak berakhir manis. Usai bersenang-senang ke sejumlah belahan dunia, pemain Real Madrid itu harus terancam hukuman tujuh tahun penjara yang dibacakan dalam sidang di pengadilan Pozuelo de Alarcon, Madrid, Senin (31/7) waktu setempat.

Ronaldo harus menghadapi tuntutan tersebut gara-gara kasus pajak. CR7 dituduh menggelapkan atau menghindari pajak senilai EUR 14,7 juta atau setara dengan Rp 231 miliar. Hal ini bisa dikurangi jika Ronaldo membayar denda.

Hakim di pengadilan, Monica Gomez Ferrer, menyebutkan Ronaldo masih memiliki waktu enam bulan sebelum kasus ini dirujuk ke pengadilan tinggi di Madrid, tempat kasus digelar jika terdakwa menghadapi hukuman penjara lebih dari dua tahun. Namun hakim juga menyebutkan batas waktu tersebut bisa diperpanjang hingga 18 bulan.

Durasi ancaman tujuh tahun penjara buat Ronaldo itu juga masa minimal. Bisa lebih. Dugaan pelanggaran pajak Ronaldo ini ada empat. Tiga dari pelanggaran tersebut masing-masing memiliki hukuman minimal dua sampai enam tahun.

Kondisinya bisa ringan buat Ronaldo jika membayar kerugian ditambah denda dan bunga. Ronaldo diberi batas waktu hingga 11 Agustus mendatang untuk memilih, lanjut atau bayar.

Dalam persidangan, Ronaldo mengelak bersalah. Saat bersaksi, Ronaldo menyebut sejumlah nama-nama besar dalam urusan perwalian pesepak bola seperti Jorge Mendes, agen Ronaldo, lalu pengacara Inggris sekaligus penasihat di Manchester United, Chris Farnell, serta Luis Correia, sosok yang juga mengurus pajak Radamel Falcao. Kemudian ada juga pengacara Portugal, Carlos Osorio de Castro. Nama-nama itu nantinya bisa dipanggil ke pengadilan. (as/adk/jpnn)

 


Akhir liburan superstar asal Portugal, Cristiano Ronaldo tak berakhir manis. Usai bersenang-senang ke sejumlah belahan dunia, pemain Real Madrid


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News