Dituding Serobot Tanah Negara, Habib Rizieq Dipolisikan

Dituding Serobot Tanah Negara, Habib Rizieq Dipolisikan
Habib Rizieq. Foto: dok/JPNN.com

Pada kasus ini, Polda Jawa Barat sebenarnya sudah menerima laporan campur racun pada 2015. Namun, tambah Anton, Polda Jawa Barat menghentikan proses penyelidikan alias SP3 karena tidak menemukan bukti.

"Campur racun itu dulu ada yang menghentikan. Tapi sekarang dilanjutkan lagi. Ada elemen BEM termasuk masyarakat adat. Pokoknya gabungan macam-macam sedang mengadakan audiensi ke Polda Jawa Barat untuk melaporkan kembali campur racun itu karena bagi masyarakat Sunda menyakiti," terang dia.

Anton mengimbau kepada Rizieq agar tidak mengulangi perbuatan yang bisa menyinggung suatu kelompok. Dia berharap Rizieq belajar dari pengalaman.

"Karena bagi masyarakat Sunda ini merupakan suatu kebanggaan masyarakat Sunda soal 'Sampurasun' itu," tandas dia. (mg4/jpnn)


Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali berususan dengan polisi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News