DKPP Janji Tak Akan Ragu Jatuhkan Sanksi
Kamis, 02 Mei 2013 – 23:32 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupaya secepatnya memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat melakukan verifikasi faktual partai politik. Ketua DKPP Jimly Asshidiqie menyatakan, pihaknya tak akan ragu menjatuhkan sanksi jika para penyelenggara Pemilu memang terbukti melanggar kode etik. Selanjutnya, DKPP tinggal berunding untuk memutuskan sanksi sesuai dengan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. "Kalau pelanggaranya berat sekali, ya diberhentikan," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
"Secepatnya, satu minggu ini selesai. Hari ini sudah selesai sidang-sidang kode etik yang didakwakan kepada Komisioner KPU, minggu lalu juga sudah tentang pengaduan Bawaslu dan Correct. Kalau sekarang kan yang diajukan oleh partai-partai tidak lolos. Kedua perkara ini sudah kita sidangkan lengkap," kata Jimly usai memimpin sidang pelanggaran kode, di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (2/05).
Dijelaskannya, pada sidang hari ini DKPP mendengarkan keterangan dari Komisi Informasi Publik (KIP). Keterangan KIP ini penting sekali untuk mengawal proses transparansi penyelenggaran Pemilu.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupaya secepatnya memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Pilgub Banten 2024: Dimyati Natakusumah Mendaftar di 4 Parpol Termasuk PDIP
- Megawati Kumpulkan Kader Pusat hingga Daerah di Jakarta, Berikan Instruksi Penting
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota PPD untuk Pilkada 2024
- Bawaslu Buka Pendaftaran Panwascam untuk Pilkada 2024
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK