DPR Evaluasi PT Freeport
Balik Modal, Pemerintah Harusnya Dapat 51 Persen
Sabtu, 08 Oktober 2011 – 07:44 WIB
JAKARTA - PT Freeport bakal berurusan dengan Komisi XI DPR RI. Sebab, bagi hasil yang hanya 1,5 persen diberikan ke pemerintah tidak sesuai azas keadilan. Politisi Senayan akan ambil bagian mengevaluasi kerjasama pemerintah terhadap kontrak karya dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. Setidaknya, pemasukan yang diterima pemerintah dari PT Freeport atau perusahaan tambang lainnya wajib mengikuti UU No 45 tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Di UU itu dijelaskan, royalti bagi pemerintah untuk emas 3,75 persen, tembaga 4 persen, dan perak 3,25 persen dari penghitungan seluruh hasil tambang yang diolah perusahaan. ’’Jadi bukan hanya 1,5 persen,’’ jelas Qosasih.
’’Tidak adil kalau hanya segitu (1,5 persen). Sudah berapa juta ribu ton bahkan lebih hasil bumi yang dieksplorasi Freeport di Papua,’’ tandas Achsanul Qosasih, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI kepada INDOPOS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jumat, (7/10).
Politisi Partai Demokrat ini meminta pemasukan PT Freeport harus dijelaskan secara transparan. Sebab, tidak hanya kontrak karya dengan PT Freeport yang kondisinya tidak menguntungkan bagi pemasukan pemerintah. Perusahaan di bidang yang sama juga harus dievaluasi. ’’Kami hanya menerima penjelasan dalam RAPBN dari Dirjen Anggaran yang sudah digabungkan dengan departemen-departemen lain. Jadi akan dimintai secara terperinci,’’ katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - PT Freeport bakal berurusan dengan Komisi XI DPR RI. Sebab, bagi hasil yang hanya 1,5 persen diberikan ke pemerintah tidak sesuai azas
BERITA TERKAIT
- KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota PPD untuk Pilkada 2024
- Bawaslu Buka Pendaftaran Panwascam untuk Pilkada 2024
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sultan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran
- Info Terkini dari PDIP soal Bakal Cagub DKI Jakarta
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya