Gelar Pahlawan akan Dikaji Dewan Tanda Kehormatan

Gelar Pahlawan akan Dikaji Dewan Tanda Kehormatan
Gelar Pahlawan akan Dikaji Dewan Tanda Kehormatan
JAKARTA - Permintaan sejumlah kelompok masyarakat serta para politisi PKB, PPP, PDIP dan Golkar, agar mendiang mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan mantan Presiden Soeharto diberi gelar Pahlawan Nasional, mendapat respon dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden memberi sinyal akan mempertimbangkan usulan tersebut.

"Presiden akan mempertimbangkan usul itu. Tentu, prosesnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kita tahu dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 diatur tentang pemberian gelar dan tanda jasa," beber juru bicara kepresidenan, Julian Pasha, di kantor Presiden, Senin (4/1).

Hanya saja, kata Julian, Presiden sejauh ini belum menerima usul itu secara resmi. "Nanti, kalau usulan itu sudah masuk ke Presiden, apakah dari parpol atau dari kelompok tertentu, langkah berikutnya akan dibahas oleh Dewan Tanda Kehormatan. Presiden membentuk Dewan Tanda Kehormatan untuk meminta pertimbangan dan masukan sebelum keputusan diambil," bebernya.

Siapa saja anggota Dewan Tanda Kehormatan itu? Dikatakan Julian, berdasarkan Pasal 16 UU No 20/2009, Dewan Tanda Kehormatan itu terdiri dari tiga unsur, yaitu akademisi, militer atau yang mewakili, serta tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat dimaksud ialah yang pernah mendapat gelar kehormatan.

JAKARTA - Permintaan sejumlah kelompok masyarakat serta para politisi PKB, PPP, PDIP dan Golkar, agar mendiang mantan Presiden Abdurrahman Wahid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News