Gugatan Kandas, Mantan Anggota Kopassus Cabul Segera Diproses
jpnn.com, BARITO UTARA - Siswandi bin Maruni harus gigit jari. Gugatan pria yang mengaku mantan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI kandas di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (24/7).
Gugatan ditolak karena hakim menyatakan penetapan tersangka pencabulan anak di bawah umur itu sah.
Dengan demikian, Polres Barito Utara (Batara) berhasil membuktikan proses penanganan hukum dalam kasus cabul dengan tersangka Siswandi.
Putusan dibacakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Febrian Ali.
“Hakim menolak gugatan pemohon secara keseluruhan terhadap termohon. Sebab, semua prosedur penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka sudah memenuhi unsur. Terutama dengan telah dilaksanakannya gelar perkara sebelum dilakukan penetapan tersangka,” kata Febrian.
Wakil ketua PN Muara Teweh itu menambahkan, surat pemberitahuan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka sudah disampaikan kepada keluarga tersangka.
Bahkan, kepolisian mengetahui alamat keluarga berasal dari tersangka sendiri.
Sebelum ditangkap, tersangka juga sering berpindah-pindah, baik ke Banjar Baru, Desa Lemo maupun ke Gang Nusa Indah Muara Teweh.
Siswandi bin Maruni harus gigit jari. Gugatan pria yang mengaku mantan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI kandas di Pengadilan Negeri Muara Teweh,
- 714 PPPK Formasi 2023 Barito Utara Terima SK, Tenaga Kesehatan Paling Banyak
- Hotel Hasil TPPU Gembong Narkoba Fredy Pratama Disita Mabes Polri, Sebegini Nilainya
- 555 PPPK di Barito Utara Terima SK, Bupati Nadalsyah Berpesan Begini
- Coklit Data Pemilih: Orang Meninggal Masih Terdaftar hingga Protes soal BLT
- Insentif Guru Ditambah, Hamdalah
- Formasi PPPK 2022 Ditetapkan, Bupati Ini Singgung soal Gaji dari APBN