Habib Rizieq Resmi jadi Tersangka Kasus Pornografi
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya menyematkan status tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab, Senin (29/5) siang. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi.
"Ya benar Rizieq tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat saat dihubungi.
Dia menambahkan, pihaknya baru melakukan gelar perkara pada hari ini. Berdasarkan saksi, alat bukti, dan ahli, Rizieq memenuhi unsur pidana pornografi.
Selain itu, lanjut Wahyu, pihaknya juga melimpahkan berkas perkara tahap satu terhadap tersangka Firza Husein, hari ini. Kejaksaan, kata dia, punya waktu dua pekan untuk meneliti berkas perkara itu
"Untuk berkas FH sudah dilimpahkan hari ini," pungkas dia. (mg4/jpnn)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya menyematkan status tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab, Senin (29/5) siang. Rizieq
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!