Ingat Mas Nusron, BNP2TKI Tak Berwenang soal Moratorium TKI

Ingat Mas Nusron, BNP2TKI Tak Berwenang soal Moratorium TKI
Nusron Wahid. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengkritik pernyataan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid yang akan mengakhiri moratorium pengiriman TKI ke negara-negara Timur Tengah. Menurut Sekretaris Jenderal SBMI Bobby Alwi, BNP2TKI bukanlah regulator melainkan pelaksana.

“Sebagai badan pelaksana, BNP2TKI tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur moratorium,” ujar Bobby, Senin (25/09).

Kebijakan moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 260 Tahun 2015. Merujuk Permenaker yang dikeluarkan pada 26 Mei 2015 itu, moratorium pengiriman TKI diberlakukan atas 19 negara di Timur Tengah berlaku mulai 1 Juli 2015.

Bobby pun menegaskan, hanya menteri ketenagakerjaan yang berhak mencabut dan melanjutkan moratorium. Sedangkan BNP2TKI hanya pelaksana.

Karena itu Bobby mengkritik pernyataan Nusron yang mengusulkan moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah dicabut dengan pertimbangan banyak buruh migran yang berangkat dan bekerja secara ilegal di negara-negara Arab. Bobby menegaskan, maraknya TKI ilegal justru menjadi cermin betapa buruk pengelolaannya di dalam negeri.

"Alasan Nusron Wahid sebagai kepala BNP2TKI sangat tidak logis. Harusnya kalau makin banyak TKI ilegal, berarti tata kelolanya harus terus diperbaiki. Jangan mencari alasan mencabut moratorium," ujarnya.

Bobby pun menganggap pemerintah tidak serius membenahi masalah tata kelola TKI. Kasus TKI ilegal merupakan bentuk belum ada perubahan pelayanan yang dilakukan BNP2TKI.

"Harus ada tata kelola baru bagi perlindungan TKI. Kalau belum ada perbaikan pelayanan TKI, maka moratorium belum boleh dicabut, karena pada prinsipnya moratorium tujuannya untuk melindungi TKI," tegas Bobby.

BNP2TKI bukanlah institusi yang mengatur kebijakan tentang TKI. Sebab, BNP2TKI hanyalah pelaksana sehingga tak bisa mencabut moratorium pengiriman TKI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News