Jokowi Didesak Mencabut Remisi untuk Pembunuh Wartawan

Jokowi Didesak Mencabut Remisi untuk Pembunuh Wartawan
PEMBUNUH WARTAWAN: I Nyoman Susrama saat menjalani persidangan perkara pembunuhan wartawan Radar Bali AA Prabangsa. Foto: istimewa for Bali Express

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo didesak mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 yang memberi keringanan hukuman kepada terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Desakan ini disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, bersama Aliansi Wartawan JP Group dan sejumlah wartawan lainnya saat menggelar aksi penolakan atas remisi untuk Nyoman, di depan Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (25/1).

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Jakarta mengecam kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan terhadap jurnalis.

Sebab, fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan Prabangsa terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana.

Selain itu, Susrama sudah dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntut yang bersangkutan dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup.

"Kebijakan presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan, tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis Indonesia," ucap Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi didesak mencabut Keppres pemberian remisi terhadap Susrama. Sebab, kebijakan itu bertentangan dengan kebebasan pers.

AJI menilai, tidak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut.

Aliansi Wartawan Jawa Pos Group dan sejumlah wartawan lainnya saat menggelar aksi penolakan atas remisi untuk I Nyoman Susrama otak pembunuh wartawan Radar Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News