Kalau Guru Honorer K2 Diangkat jadi PPPK, ya Harus Semuanya
jpnn.com, OGAN ILIR - Sejumlah pemda meminta agar guru honorer K2 segera diangkat menjadi CPNS. Salah satunya Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel.
Kadisdikbud Pemkab OI, Islah Corie meminta 415 orang guru honorer K2 OI diprioritaskan diangkat menjadi CPNS. Bisa juga diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Tapi kalau harus menjadi PPPK, tentu sesuai ketentuan yang ada,” katanya. Senada beberapa guru K2 di OI seperti Mukhlis (29) berharap seperti itu. Tapi kalau nanti harus juga ikut tes, dia akan mengikuti itu. “Jika tak ada pengangkatan, terpaksa ikut tes,” katanya seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group). Atau misal ada alternatif menjadi PPPK, dia berharap semua honorer bisa direkrut semua.
Kabid Pengadaan dan Pemberhentian dan Informasi Aparatur Kabupaten Lahat, Sumsel,, Isna Abidarda mengaku pihaknya mendukung pengangkatan honorer menjadi CPNS.
“Mereka sudah lama mengabdi. Jadi kita ingin mereka diprioritaskan diangkat di penerimaan CPNS tahun ini. Ada 585 honorer K2 di Lahat,” tuturnya.
Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ir H Heri Amalindo MM mengatakan tenaga honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) cukup banyak karena pihaknya kekurangan PNS.
“Tapi untuk pengangkatan honorer, kita ikuti apa pun nanti kebijakan pemerintah pusat. Sementara, bagi TKS sekarang sistem kontrak enam bulan, dibebankan ke SKPD masing-masing,” ujarnya. (ran/nni/uni/ebi/cj13/sid/gti/fad/ce1)
Ada yang berharap jika guru honorer diangkat menjadi PPPK, maka semuanya harus diangkat termasuk yang usia lebih 35 tahun.
- P1 dan Guru PPPK Ingat Almarhum Amri, Naik Mobil Patwal, Beri Sangu
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya