Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Nih Penjelasan Sri Mulyani
Selasa, 20 Juni 2017 – 06:24 WIB
Dengan terbitnya PMK ini, pencairan THR dan pensiun ke-13 tetap tergantung pada kecepatan satker mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Bila sudah disampaikan oleh satker, maka proses selanjutnya adalah KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (ken)
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS sudah bisa dicairkan sejak 15 Juni lalu melalui Satuan Kerja (Satker)
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- THR Pensiunan ASN Dibayarkan Taspen Mulai 22 Maret
- Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 31,3 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Idulfitri
- PPPK & CPNS 2024, Pemkab OKU Timur Dapat Kuota Sebegini
- Ratusan PNS & PPPK Bakal Dimutasi ke Otorita IKN, Begini Skema Pemindahannya
- Tak Perlu ke Lokasi, Masyarakat Bisa Menukar Uang THR Lewat Aplikasi PINTAR
- Begini Aturan Pembayaran THR Pensiunan ASN