Kejaksaan Akhirnya Cabut Banding Perkara Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan bahwa jaksa penuntut umum telah mencabut upaya banding perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Iya betul, pada 6 Juni 2017 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).
Dengan begini, kata dia, pihaknya akan membawakan berkas pencabutan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Ya kalau sudah ada permintaan mencabut, nanti permintaan itu kami teruskan ke Pengadilan Tinggi," kata dia.
Meski sudah dicabut, lanjut Hasoloan, status hukum Ahok belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Semua keputusan, kata Hasoloan, tergantung sikap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kalau sudah dicabut nanti dilihat apa sikapnya Pengadilan Tinggi dengan pencabutan ini," tandas dia. (mg4/jpnn)
Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan bahwa jaksa penuntut umum telah mencabut upaya banding perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Sandiaga Puji Gibran, Relawan DIM: Visi Ekonominya Sudah Sama
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu
- Ujang Sebut Ahok Amunisi Ganjar-Mahfud untuk Menyerang Prabowo-Gibran
- Ahok Mengkritik Kinerja Jokowi, Eks Ahoker Bereaksi, Tegas
- Pertamina Bakal Gelar Acara Perpisahan untuk Ahok yang Mundur Sebagai Komut