Kemen PAN-RB Tidak Khawatir Membebani APBN
Kebijakan Memperpanjang Usia Pensiun PNS
Selasa, 08 Mei 2012 – 06:12 WIB
JAKARTA - Sekilas aturan memperpanjang usia pensiun PNS ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi diklaim bsia menghindari praktek-praktek kotor pengajuan perpanjangan usia pensiun. Di sisi lain perpanjangan usia pensiun ini bisa menambah beban belanja pegawai di APBN. Tapi pemerintah menilai aturan baru ini sudah tepat dan siap dijalankan.
Aturan baru ini kian berpotensi menggelembungkan postur belanja pegawai karena PNS yang diperpanjang usia pensiunya adalah pejabat eselon I dan II. Diamana rata-rata PNS yang duduk di jabatan ini memiliki tunjangan penghasilan yang lumayan besar.
Baca Juga:
Di tingkat daerah pejabat eselon I dan II ini mulai dari sekertaris daerah (sekda) di kabupaten, kota, hingga provinsi. Lebih tinggi lagi di pemerintah pusat pejabat eselon ini diduduki para direktur jenderal, deputi, hingga direktur-direktur.
Potensi membengkaknya belanja pegawai imbas dari perpanjangan usia pensiun ini dimentahkan oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo kemarin. Dia mengatakan, dengan segala pembenahan-pembenahan di seluruh aspek birokrasi, perpanjangan usia pensiun itu tidak otomatis membuat postur belanja pegawai melonjak.
JAKARTA - Sekilas aturan memperpanjang usia pensiun PNS ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi diklaim bsia menghindari praktek-praktek kotor pengajuan
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia