Kemen PAN-RB Tidak Khawatir Membebani APBN
Kebijakan Memperpanjang Usia Pensiun PNS
Selasa, 08 Mei 2012 – 06:12 WIB

Foto: Dok.JPNN
Melalui skema perbaikan-perbaikan itu, Eko menegaskan tidak akan membuat APBN kedodoran hanya untuk menggaji aparatur negara. Dia mengatakan, aturan baru perpanjangan usia pensiun PNS yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memiliki semangat efisiensi anggaran negara. "Kami tetap berharap tidak akan menyebabkan gangguan keuangan negara," tandas guru besar Universitas Indonesia itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, RUU ASN ini masih dalam fase uji publik. Diharapkan aturan ini bisa disahkan antara Juni-Juli mendatang. Dalam aturan baru ini, usia pensiun PNS yang menduduki jabatan eselon I dan II diperpanjang menjadi 60 tahun dari sebelumnya 56 tahun. Upaya ini merupakan solusi dari potensi konflik dari setiap pengajuan usulan perpanjangan pensiun.
Sementara usia pensiun untuk PNS selain eselon I dan II, diperpanjang menjadi 58 tahun dari sebelumnya 56 tahun. Asalannya karena harapan hidup penduduk Indonesia terus meroket. Selain itu juga mengacu pada rata-rata usia pensiun PNS di beberapa negara yaitu 60-62 tahun.
Pengesahan RUU ASN ini sepertinya tidak akan menemui ganjalan. Sebab wakil rakyat di Senayan menyatakan setuju asalkan aturan ini berdampak positif terhadap kinerja aparatur sipil negara. (wan)
JAKARTA - Sekilas aturan memperpanjang usia pensiun PNS ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi diklaim bsia menghindari praktek-praktek kotor pengajuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi