Kemnaker Berikan Pelatihan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama

Kemnaker Berikan Pelatihan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
Upgrading Trainer Terampil Berunding dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Bogor. Foto: Kemnaker

jpnn.com, BOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Persyaratan Kerja mengadakan kegiatan Upgrading Trainer Terampil Berunding dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Acara ini dibuka secara resmi oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang, di Bogor, Senin (9/9) kemarin.

Dalam sambutannya, Haiyani menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini sebagai upaya mendorong peningkatan kompetensi dan kapasitas para Trainer yang merupakan alumni dari Training of Trainers (TOT) Terampil Berunding Dalam Pembuatan PKB. Terkait hal ini para Trainer yang terlibat baik dari unsur pengusaha, unsur serikat pekerja/buruh serta unsur pemerintah.

"Ke depan para trainers ini nantinya dapat memberikan pembinaan sekaligus supervisi kepada stakeholders khususnya mengenai perundingan dalam pembuatan PKB, baik ditingkat daerah maupun nasional," kata Haiyani.

Haiyani berpesan kepada para Trainer agar memiliki konsep yang baru didalam melakukan pembinaan kepada stakeholders dan terus berupaya mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas pembuatan PKB.

"Pekerjaan ini tidak lagi hanya bertumpu pada tanggung jawab pemerintah namun sepatutnya menjadi pekerjaan kita bersama sebagai pelaku hubungan industrial baik unsur pekerja dan unsur pengusaha," tegas Haiyani.

Haiyani juga berpesan kedepannya agar dalam setiap pembuatan PKB, tidak hanya fokus melihat pada tumbuhnya perusahaan yang terlibat, melainkan dampak dan kualitasnya juga harus diukur dan dikaji secara mendalam.

Sementara itu dalam laporan kegiatannya, Direktur Persyaratan Kerja Siti Junaedah mengatakan bahwa dalam kegiatan ini dilaksanakan pada dua metode yang terdiri dari, pertama metode klasikal, yaitu pemaparan materi dari narasumber dan dilanjutkan dengan interactive dialog (diskusi dan tanya jawab), Kedua yakni metode diskusi kelompok seputar permasalahan hubungan industrial.

Disamping itu kegiatan Upgrading Trainer Terampil Berunding Pembuatan PKB ini diikuti kurang lebih sekitar 139 Trainer, yang terdiri dari 96 Trainer unsur Serikat Pekerja, 29 Trainer unsur Pengusaha dan 14 Trainer unsur Pemerintah.(jpnn)

Kemnaker melalui Direktorat Persyaratan Kerja mengadakan kegiatan Upgrading Trainer Terampil Berunding dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News