Kemnaker Dorong Perjanjian Kerja Bersama Pekerja & Pengusaha

Kemnaker Dorong Perjanjian Kerja Bersama Pekerja & Pengusaha
penandatanganan PKB antara Dana Pensiun Perkebunan dengan Serikat Pekerja Dana Pensiun Perkebunan (SP-Dapenbun) di kantor Dapenbun di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/2). Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyambut positif perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen Dana Pensiun Perkebunan dengan Serikat Pekerja Dana Pensiun Perkebunan (SP-Dapenbun) ketujuh berlangsung singkat.

Langkah tersebut menunjukkan hubungan industrial di Dapenbum berjalan kondusif, harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.

Direktur Persyaratan Kerja Junaidah berharap para pihak yaitu serikat pekerja dan  manajemen Dapembum mampu mengimplementasikan PKB Dapenbum sebaik-baiknya sesuai kesepakatan para pihak.

“PKB  Dapenbum dan SP Dapenbum dapat dijadikan contoh kepada perusahaan lain khususnya di sektor perkebunan, BUMN dan swasta,“ kata Direktur Junaidah seusai menyaksikan penandatanganan PKB antara Dana Pensiun Perkebunan dengan Serikat Pekerja Dana Pensiun Perkebunan (SP-Dapenbun) di kantor Dapenbun di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).

Penandatanganan dilakukan antara Dirut Dapenbum Edwin Sinaga dengan Ketua SP Dapenbum Evin Lasmana. Direktur Operasional Dapenbum Dikdik Purwana dengan Boiran Sekretaris SP Dapenbum dan Direktur Investasi Haris Anwar dengan Faisal Abidin, Wakil Ketua SP Dapenbum.

Direktur yang akrab disapa Ida itu mengatakan, Kemnaker memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh SP dan manajemen atas ditandatanganinya PKB Dapenbum sesuai visi mis Dapenbum.

Yakni menjadi dana penisun yang mandiri, terpercaya dan berkembang secara berkesinambungan, serta mengelola program pension manfaat pasti secara professional seluruh perusahaan dalam lingkup PT Perkebunan Nusantara (PTPN) serta lembaga terkait guna memerlihara kesinambungan penghasilan hari tua bagi seluruh peserta.

Ida mengungkapkan hasil Data Bank Dunia menunjukkan perusahaan yang telah memiliki SP dan memiliki PKB sebanyak 72 persen. Sebanyak 96 persen di perusahaan yang telah memiliki PKB tersebut, pekerja merasa puas dengan pekerjaannya. “Terbukti hari ini, tujuh tuntutan SP Dapenbum dikabulkan semuanya, “ kata Ida.

Kementerian Ketenagakerjaan menyambut positif perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen Dana Pensiun Perkebunan dengan SP-Dapenbun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News