Komisi VII DPR Gelar RDPU dengan 30 Perusahaan, Nih Hasilnya

Komisi VII DPR Gelar RDPU dengan 30 Perusahaan, Nih Hasilnya
Direktur PT Indofood, Fransciscus Welirang (tengah di barisan depan) bersama 30 perusahaan saat RDPU dengan Komisi VII DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/3). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakum) Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Dirjen Planologi Kehutanan, dan Tata Lingkungan Kementerian LHK RI, Dirjen Mineral dan Batu Bara, dan Tata Lingkungan Kementerian ESDM, serta para Direktur dari 30 Perusahaan baik BUMN dan Swasta.

RDPU lanjutan ini membahas sejumlah agenda, di antaranya Laporan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirjen Gakum, Dirjen PPKL, Dirjen PSBL3 dan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, atas penanganan masalah limbah B3 dan lingkungan pada perusahaan Tambang, Perkebunan dan Industri beserta tindaklanjutnya.

Selain itu, RDPU tersebut juga membahas laporan tindak lanjut hasil Sidak Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

BACA JUGA: Ratusan Ikan Mati, Diduga Karena Limbah B3

“Jadi, inti dari Rapat Panja limbah dan lingkungan yang dihadiri oleh 30 direktur perusahaan itu adalah penerapan UU Lingkungan, dan kontrol dari pihak pemerintah terhadap perusahaan pertambagan, perkebunan dan Industri,” kata Direktur PT Indofood, Fransciscus Welirang usai menghadiri RDPU di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI ini dipimpin oleh Muhammad Nazir dari Fraksi Partai Demokrat dan didampingi oleh Anggota Komisi VII lainnya dari 6 Fraksi yang hadir, salah satunya Kurtubi dari Fraksi Partai NasDem.

Kelihatannya, menurut Franky Welirang, Panja ingin penerapan hukum berjalan, dan perusahaan yang melanggar harus dihukum. Untuk hal itu Dirjen Gakum diminta agar pelanggaran harus dihukum sesuai dengan amanat UU Industri, perusahan perkebunan dan tambang harus mengikuti aturan-aturan yang ada.

Menurutnya, dari Gakum akan menerapkan tindakkan administratif dan bagi yang melaksanakan pelanggaran bisa sampai menutup perusahaan dan mempidanakan khusus bagi pelanggar berat.

Franky Welirang, mengatakan dalam RDPU Panja Limbah dan Lingkungan tersebut dilaporkan juga oleh pihak Gakum atas perusahaan yang sudah diperiksa bahkan sudah ada perusahaan yang diberi surat teguran oleh Gakum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News