Komisi VII DPR Gelar RDPU dengan 30 Perusahaan, Nih Hasilnya

Franky Welirang, mengatakan dalam RDPU Panja Limbah dan Lingkungan tersebut dilaporkan juga oleh pihak Gakum atas perusahaan yang sudah diperiksa bahkan sudah ada perusahaan yang diberi surat teguran oleh Gakum.
"Tadi ada laporan dari Gakum atas perusahan yang sudah diperiksa serta diberi teguran. Adapun perusahan yang sedang disidik maupun yang dipidana.Tentu yang diperiksa adalah perizinannya,dan juga tatalaksananya serta pemcatatan sesuai dengan UU serta peraturan pemerintah," urai Franky Welirang.
"Khusus mengenai Limbah B3, harus diangkut oleh perusahaan angkutan yang memiliki izin operasi. Baik itu sebagai pengepul atau sebagai perusahan pemusnah yang juga harus memiliki izin. Jadi, industri harus memastikan bahwa limbah B3-nya sampai pemusnahannya,” katanya.
Frangky menjelaskan dalam RDPU tersebut pertanyaan-pertanyaan Panja Limbah dan Lingkungan dari Komisi VII DPR sangatlah detail. “Maka diharapkan para Direksi Perusahaan harus memiliki pengetahuan dan mengontrol limbahnya maupun pihak ke-3, sampai limbah B3-nya dimusnahkan,” ujar Direktur PT Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang.(fri/jpnn)
Franky Welirang, mengatakan dalam RDPU Panja Limbah dan Lingkungan tersebut dilaporkan juga oleh pihak Gakum atas perusahaan yang sudah diperiksa bahkan sudah ada perusahaan yang diberi surat teguran oleh Gakum.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai