Korupsi APBD, Gubernur Sumut jadi Tahanan KPK

DItitipkan di Rutan LP Salemba

Korupsi APBD, Gubernur Sumut jadi Tahanan KPK
Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, yang menjadi tersangka korupsi dana APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007. Syamsul dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat.

"Kami lakukan penahanan," ujar Wakil Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi wartawan, Jumat (21/10) petang. Syamsul diperiksa sejak tadi pagi. Ketua DPD I Golkar Sumut itu menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan April lalu.

Setelah diperiksa sejak pukul 11.00, Syamsul baru keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.00. Saat ditanya wartawan soal penahanananya, Syamsul hanya tersenyum dan berkomentar singkat. "Ini risiko seorang pemimpin," ujarnya sembari bergegas menuju mobil tahanan KPK bernomor B 2040 BQ.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, Syamsul ditahan untuk 20 hari pertama. "Kita titipkan di Rutan LP Salemba," ujar Priharsa, Jumat (22/10) malam.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, yang menjadi tersangka korupsi dana APBD Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News