Kotak Suara 13 Kecamatan di Pamekasan Dibongkar lagi Demi Gugatan Prabowo - Sandi

Kotak Suara 13 Kecamatan di Pamekasan Dibongkar lagi Demi Gugatan Prabowo - Sandi
Pembongkaran kotak suara pilpres. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, PAMEKASAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan membuka kembali kotak suara pilpres dari 13 kecamatan.

Pembukaan kotak suara dilakukan berdasarkan intruksi dari KPU pusat terkait kelengkapan bukti persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Kotak suara dibuka di gudang KPU Pamekasan, Madura Jawa Timur, disaksikan oleh pihak Bawaslu, kepolisian, partai politik serta dari tim pemenangan paslon nomor urut 01 dan 02 calon presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA : Sandi Bilang Maju ke MK Bukan Tentang Kalah atau Menang, tapi...

Pembukaan kotak suara ini terkait dengan sengketa pemilihan presiden 2019, utamanya dalam melengkapi bukti - bukti dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019.

"Dari pembongkaran ini, KPU pusat meminta data rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan antara lain formulir model DAA1, DA1, DA-KPU terkait sertifikat perolehan suara, DA-TT terkait tanda terima penyerahan salinan BA dan sertifikat rekap di PPK, dan DA-DH terkait daftar hadir rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan," kata Mohammad Hamzah, Ketua KPU Pamekasan.

BACA JUGA : Mahfud MD: Wahai Teman-Teman di MK, Jangan Mau Diintervensi

Selain itu, data - data yang lain yang diminta seperti DB-KPU, DB 1-PWP, DB-DH, dan DB-TT.

Pembukaan kotak suara ini terkait dengan sengketa pemilihan presiden 2019 yang digugat Prabowo - Sandi di MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News