KPK Duga Romi Punya Pengaruh di Kemenag Lewat Jalur Partai

KPK Duga Romi Punya Pengaruh di Kemenag Lewat Jalur Partai
Anggota DPR M Romahurmuziy alias Romi di dalam mobil tahanan KPK. Foto: Dery Ridwansyah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy tidak bertindak sendiri dalam kongkalikong pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, Romi -panggilan akrabnya- adalah anggota DPR sehingga tak punya kewenangan secara langsung atas Kemenag yang dipimpin kader PPP Lukman Hakim Saifuddin itu.

"Romahurmuziy tidak punya kewenangan untuk mengurus jabatan tertentu. Oleh karena itu, tidak mungkin dikerjakan sendiri," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin (18/3).

Lebih lanjut Syarif mengatakan, Romi yang duduk di Komisi XI DPR memang tak punya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terkait Kemenag. “Kalau kami lihat beberapa kasus yang pernah disidik dan dituntut KPK, kadang tupoksi kementerian tidak selalu berhubungan apa yang dikerjakan," imbuhnya.

Hanya saja, kata Syarif, KPK mencatat kasus suap seperti yang menjerat Romi bukan hal baru. Sebab, KPK juga pernah menjerat Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi.

KPK menangkap Luthfi pada Januari 2013 terkait suap dari pengusaha daging. Posisinya saat itu adalah presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus anggota Komisi I DPR yang membidangi pertahanan dan luar negeri.

Contoh lainnya adalah ketika KPK menangkap politikus Partai Demokrat (PD) I Putu Sudiartana pada 2016. Putu adalah anggota Komisi Hukum DPR yang menerima suap terkait proyek di Sumatera Barat.

“Jadi bisa saja lintas sektor, termasuk hal ini," tukasnya.

Syarief menduga suap untuk Romi karena posisinya sebagai ketua umum PPP ketimbang anggota DPR. Adapan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merupakan bagian dari Majelis Tinggi PPP. 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menduga mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy tidak bertindak sendiri dalam kongkalikong pengisian jabatan di Kemenag.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News