Lolos Hukuman Mati Sih, Tapi Dipenjara 20 Tahun
jpnn.com - TARAKAN – Sapri Burhan memang lolos dari hukuman mati terkait kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 2,7 kilogram. Namun, hakim menghukum Sapri kurungan selama 20 tahun.
Sebelumnya, jaksa penuntun umum menjatuhkan hukuman mati. Namun, kuasa hukum Sapri melakukan pembelaan. Tim penasihat hukum Sapri menilai, perkara ini merupakan test case apakah pasal yang dituduhkan JPU sesuai dengan fakta dari perbuatan yang dilakukan terdakwa atau tidak.
“Jangan sampai orang tidak bersalah dihukum sedangkan orang bersalah tidak dihukum,” ungkap Tamrin, Penasihat Hukum Sapri.
Nah, setelah memeriksa seluruh saksi-saksi dan mendengarkan pembelaan penasihat hukum, Ketua Majelis Hakim Morailam Purba memutuskan bahwa Sapri divonis 20 tahun penjara.
Saat palu diketuk majelis hakim sebanyak tiga kali, Sapri tampak menangis. Dia terlihat bersyukur karena tak dijatuhi hukuman mati. (ddq/jos/jpnn)
TARAKAN – Sapri Burhan memang lolos dari hukuman mati terkait kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 2,7 kilogram. Namun, hakim menghukum Sapri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Prakiraan Cuaca Riau 26 April 2024, BMKG: Waspada Petir, Hujan Lebat
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman