MUI Kaji Kedudukan Aliran Kepercayaan dengan Agama
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian terkait keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aliran kepercayaan yang dicantumkan dalam KTP.
Menurut Waketum MUI Zainut Tauhid, ada beberapa hal yang perlu dikaji.
Misalnya apakah kedudukan agama dengan kepercayaan itu sama? Implikasi penerapannya. Termasuk memberikan batasan pengertian tentang penghayat kepercayaan.
"Banyak yang dikaji MUI. Apakah aliran kepercayaan itu masuk kategori agama," terang Zainut.
Selain itu, MUI juga membahas apakah perlu dicantumkan dalam identitas KTP dan masih banyak hal lain. Nantinya kajian ini akan menjadi keputusan MUI untuk dijadikan rekomendasi.
"Mudah-mudahan kajiannya besok sudah selesai dibahas dan ada keputusannya," tandasnya. (esy/jpnn)
Kepercayaan kini makin banyaj bermunculan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini
- Ni'am: Idulfitri Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional Menuju Perbaikan Negeri
- Pro Kontra Mudik Lebaran, Zainut MUI: Rasulullah saja Rindu Kota Kelahirannya
- Zakat Memberdayakan Ekonomi Umat, MUI Usulkan 3 Hal Ini