Naturalisasi Atlet Harus Sesuai UU

Pastikan Tokoh Bola Turki ke Indonesia

Naturalisasi Atlet Harus Sesuai UU
Naturalisasi Atlet Harus Sesuai UU
JAKARTA - Menpora Andi Alifian Mallarangeng menyambut baik wacana naturalisasi pemain timnas sepak bola. Menurutnya, itu adalah hal yang wajar sebagai upaya memperkuat timnas agar mampu bersaing dengan negara-negara lain.  "Kami terbuka dengan naturalisasi. Tidak ada masalah dengan itu. Prioritas pertama adalah anak-anak warga Indonesia yang tinggal di luar negeri. Siapa tahu di antara mereka ada yang berprestasi di bidang olahraga," paparnya kala ditemui usai membuka pelepasan Paskibraka di Wisma Menpora.

   

Dia menambahkan, kalau pun harus melakukan naturalisasi WNA, tetap harus diprioritaskan bagi para atlet yang memiliki garis keturunan Indonesia.  Wacana ini memang makin marak menyusul kedatangan Sergio van Dijk ke Jakarta 20 Juli lalu.  Sergio adalah pemain Belanda keturunan Maluku yang baru ditransfer Adelaide United dari Brisbane Roar di Liga Australia (A-League) itu. Kedatangannya itu sekaligus mengonfirmasi minatnya untuk memperkuat timnas Merah-Putih.

     

Tapi, Naturalisasi di Indonesia tak semudah yang terjadi di negara-negara lain, seperti di Eropa misalnya. Sebab, sistem hukum di Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda.

   

Itu tertuang dalam UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Di pasal sembilan diterangkan, WNA yang ingin menjadi WNI harus tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut, dan tidak boleh berkewaganegaraan ganda.

   

JAKARTA - Menpora Andi Alifian Mallarangeng menyambut baik wacana naturalisasi pemain timnas sepak bola. Menurutnya, itu adalah hal yang wajar sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News