Pacar Mau Tanggung Jawab, Mahasiswi Pilih Aborsi
jpnn.com, SAMARINDA - Polsekta Samarinda Utara menetapkan TS (21) sebagai pelaku utama aborsi di di Jalan Pramuka 7, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur.
TS nekat melakukan aborsi dengan meminum pil pengugur kandungan, Selasa (26/12).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap TS dan dari hasil keterangan TS, diketahui dirinya tak menyangka bakal melahirkan di toilet kamar indekos saat dirinya buang air kecil," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara Iptu Wawan Gunawan, Kamis (28/12).
Menurut Wawan, pihaknya sudah menyita sejumlah bukti berkaitan dengan kasus tersebut.
Polsekta Samarinda Utara juga sudah menghimpun keterangan para saksi.
Petugas juga menetapkan status tersangka kepada teman pria TS yakni ER.
ER ikut terseret lantaran membantu proses aborsi yang dilakukan TS.
TS dan ER diketahui sudah menjalin hubungan sejak tahun 2016 lalu dan kerap melakukan perbuatan asusila.
Polsekta Samarinda Utara menetapkan TS (21) sebagai pelaku utama aborsi di di Jalan Pramuka 7, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara
- 13 Pasangan Mesum Digerebek saat Indehoi di Hotel
- Kecelakaan Kapal di Sungai Mahakam, Dua Orang Hilang
- Kampanye di Samarinda, Anies Kumandangkan Waktunya Perubahan
- Sebut Kaltim Kaya Minyak tetapi Rakyat Susah Dapat BBM, Anies Serukan Perubahan
- Diminta Oleh Warga, Anies Berjanji Bangun JakLingko untuk Warga Samarinda
- Soal Transisi Energi Terbarukan, Anies: Nasib Pekerja Tambang Juga Harus Dipikirkan