Pacar Mau Tanggung Jawab, Mahasiswi Pilih Aborsi
“ER sebenarnya ingin bertanggung jawab. Namun, TS takut kepada orang tuanya sehingga memberikan alasan kepada ER. Di samping itu, TS masih ingin melanjutkan kuliahnya yang saat ini dalam masa penulisan skripsi,” ungkap Wawan.
Saat ini, TS masih dalam keadaan lemah. Pemeriksaan akan dilanjutkan ketika TS pulih.
“Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan pasal 341 junto pasal 342 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Wawan.
Sementara itu, ER mengaku sangat mencintai TR dan siap bertanggung jawab.
“Saya siap menikahinya. Namun, karena TS bersikeras untuk menggugurkan kandungannya, saya ikut saja,” kata ER. (kis/zak/beb)
Polsekta Samarinda Utara menetapkan TS (21) sebagai pelaku utama aborsi di di Jalan Pramuka 7, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara
Redaktur & Reporter : Ragil
- 13 Pasangan Mesum Digerebek saat Indehoi di Hotel
- Kecelakaan Kapal di Sungai Mahakam, Dua Orang Hilang
- Kampanye di Samarinda, Anies Kumandangkan Waktunya Perubahan
- Sebut Kaltim Kaya Minyak tetapi Rakyat Susah Dapat BBM, Anies Serukan Perubahan
- Diminta Oleh Warga, Anies Berjanji Bangun JakLingko untuk Warga Samarinda
- Soal Transisi Energi Terbarukan, Anies: Nasib Pekerja Tambang Juga Harus Dipikirkan