Panja Outsourcing Lahirkan 12 Butir Rekomendasi
7. Hak normatif pekerja seperti diatur Pasal 155 UU 13/2003, wajib dibayar oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia kepada pekerja yang sedang dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai memiliki kekuatan hukum tetap,
8. Seluruh hak normatif pekerja sebagaimana diatur UU 13/2003, wajib diberikan oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
9. Penyelesaian permasalahan buruh disemua tingkatan proses hukum, direksi perusahaan BUMN dilarang menggunakan anggaran perusahaan,
10. Komisi IX DPR meminta Kemenakertrans dan Polri memproses hukum dan menindak tegas tidnak pidana ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan BUMN seluruh Indonesia,
11. Rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX harus dilaksanakan dalam waktu 15 hari, terhitung sejak rekomendasi diputuskan dalam rapat pleno Komisi IX, Selasa (22/10). Dan, bila direksi perusahaan di BUMN mengabaikan rekomendasi, maka Komisi IX akan merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk memberhentikan direksi BUMN yang bersangkutan,
12. Untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan seluruh rekomendasi oleh Kementerian BUMN, Panja OS merekomendasikan Komisi IX membentuk Satgas Outsourcing BUMN bersama Kemenakertrans dan melibatkan perwakilan serikat pekerja outsourcing.(fat/jpnn)
JAKARTA - Panitia Kerja Outsourcing (Panja OS) Komisi IX DPR RI resmi merilis hasil kesepakatan tentang pekerja/buruh alih daya di Kementerian Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024