Pansus Angket KPK Disudutkan, Misbakhun Beber Temuan soal Nazaruddin di Sukamiskin
Sabtu, 08 Juli 2017 – 18:18 WIB
Menurutnya, status JC mestinya hanya diberikan kepada pelaku dengan peran minor dari sebuah kejahatan untuk mengungkap keseluruhan kasus sekaligus menjerat pelaku utama. Sayangnya, kata Misbakhun, nyaris tak ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengaku pegiat antikorupsi seperti ICW, MTI, TI, atau lembaga kajian seperti Pukat UGM yang mengkritik langkah KPK memberikan status JC untuk Nazaruddin.
“Data status JC dan remisi untuk Nazaruddin diperoleh oleh DPR saat kunjungan kerja ke Lapas Sukamiskin. Saya menyampaikan faktanya saja. Sisanya silakan dicerna dengan kecerdasan intelektual kita masing-masing,” pungkasnya.(ara/jpnn)
Anggota DPR M Misbakhun menaruh kecurigaan terhadap upaya penggiringan opini untuk menyudutkan Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Berlari dalam Suhu Dingin, Misbakhun Berhasil Mencapai Finis London Marathon 2024
- Misbakhun: Membuktikan Kecurangan Pemilu tak Bisa Pakai Opini
- Airlangga Tunjuk Gus Haris jadi Calon Bupati, Misbakhun Yakini Golkar di Probolinggo Bakal Berjaya Lagi
- Arya Sinulingga Sebut Presiden Persiraja tidak Patuhi Sanksi Komdis PSSI
- Hadiri PKU Akbar Nasabah PNM, Misbakhun Semangati Para Ibu Pelaku UMKM
- Bersafari di Dapil, Misbakhun Terus Mendorong Penguatan UMKM