Pansus Angket KPK Disudutkan, Misbakhun Beber Temuan soal Nazaruddin di Sukamiskin

Pansus Angket KPK Disudutkan, Misbakhun Beber Temuan soal Nazaruddin di Sukamiskin
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

Menurutnya, status JC mestinya hanya diberikan kepada pelaku dengan peran minor dari sebuah kejahatan untuk mengungkap keseluruhan kasus sekaligus menjerat pelaku utama. Sayangnya, kata Misbakhun, nyaris tak ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengaku pegiat antikorupsi seperti ICW, MTI, TI, atau lembaga kajian seperti Pukat UGM yang mengkritik langkah KPK memberikan status JC untuk Nazaruddin.

“Data status JC dan remisi untuk Nazaruddin diperoleh oleh DPR saat kunjungan kerja ke Lapas Sukamiskin. Saya menyampaikan faktanya saja. Sisanya silakan dicerna dengan kecerdasan intelektual kita masing-masing,” pungkasnya.(ara/jpnn)


Anggota DPR M Misbakhun menaruh kecurigaan terhadap upaya penggiringan opini untuk menyudutkan Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News