Pemilu Ulang di Nisel dan Yahukimo Bareng Pilpres

Pemilu Ulang di Nisel dan Yahukimo Bareng Pilpres
Pemilu Ulang di Nisel dan Yahukimo Bareng Pilpres
JAKARTA - Dengan alasan untuk efisiensi dan penghematan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan, pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilu legislatif di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumut, bersamaan dengan pemilu presiden 8 Juli mendatang. Untuk pemilu ulang pada 37 distrik di Yahukimo, Papua, juga dilakukan bersamaan dengan pilpres. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah KPU menggelar rapat pleno pada Kamis (11/6) malam.

 

"Pemilu ulang dia dua tempat itu dilaksanakan bareng sama pilpres dengan pertimbangan lebih efisien dan hemat," terang Abdul Hafiz Anshary di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (12/6). Dia mengatakan, pelaksanaan pemilu ulang yang bersamaan dengan pilpres itu tidak berdampak pada perolehan suara masing-masing partai.

 

Ditegaskan Abdul Hafiz, keputusan mengenai pemilu ulang di Nisel di Yahikimo itu sekaligus sebagai bukti bahwa pihaknya mematuhi keputusan MK. Namun dijelaskan Hafiz, KPU belum merumuskan secara detil teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang yang bersamaan dengan pilpres itu. Yang penting katanya, sudah diputuskan waktunya. Hal-hal yang bersifat teknis selanjutnya diurus KPUD di masing-masing daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten.

Seperti diketahui, MK menilai telah terjadi pelanggaran yang masif dan terstruktur yang mencederai prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di Nisel. Dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu terjadi, khususnya terkait dengan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang belum melakukan rekapitulasi.

 

JAKARTA - Dengan alasan untuk efisiensi dan penghematan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan, pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilu legislatif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News