Pengusaha Yogya Dipolisikan terkait Pencemaran Nama Baik
Selasa, 18 Juli 2017 – 05:12 WIB
“Saya simpan beberapa berita media online yang memberitakan SH melapor ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Fauzan Rachmansyah telah menipu saya sebesar Rp 10 milliar,” imbuhnya.
Padahal, lanjut Zahru, seharusnya penegakan hukum pidana harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of inosence).
“Sehingga kalimat "telah menipu saya Rp 10 milliar" dengan menyebut nama dan nama bisnis klien telah mendiskreditkan dan merugikan klien kami,” demikian Zahru. (san/rmol)
Pendiri Kalimilk Indonesia Fauzan Rachmansyah melaporkan balik pengusaha restoran di Yogyakarta Sukron Hadiwijaya (SH) ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Superchallenge Supermoto Race 2024 Segera Bergulir, Seri Perdana di Yogyakarta
- Nasabah KUR BRI, Sate Klathak Pak Pong jadi Primadona Wisata Kuliner saat Mudik ke Yogyakarta
- Gempa di Tuban Jatim Terasa Hingga Jateng dan Yogyakarta
- Maybank Indonesia Dukung Gelaran Il Festino Tahun 2024
- Dorong Petani Lele Yogyakarta Siap Ekspor, Indonesia Re Salurkan Bantuan Alat Produksi
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo