Peringatan Pemerintah Kepada Broker Properti
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mendorong kantor broker properti untuk melengkapi surat izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti (SIU-P4) pada tahun ini.
Sebab, tahun depan sanksi bagi kantor broker properti sudah menanti.
Ketentuan mengenai perizinan itu tertuang dalam Permendag 51/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag I Gusti Ketut Astawa menuturkan, regulasi itu menyatakan bahwa kantor perusahaan perantara perdagangan properti wajib memiliki SIU-P4.
Yakni, surat izin untuk melaksanakan kegiatan perantaraan perdagangan properti.
”Pola pembinaan kami utamakan. Kami minta enam bulan ke depan mereka lakukan penyesuaian,” kata Gusti akhir pekan lalu.
Proses tersebut bakal memakan waktu relatif lama. Mulai pendidikan hingga penyiapan tenaga yang diikutkan kompetensi.
Tiap kantor cabang perusahaan perantara perdagangan memiliki minimal satu orang tenaga ahli yang mengantongi sertifikat kompetensi perantara perdagangan properti.
Pemerintah mendorong kantor broker properti untuk melengkapi surat izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti (SIU-P4) pada tahun ini.
- Arif Maulana Kembangkan Perumahan Subsidi untuk Pekerja Informal di Serang
- Asthana Kemang & Indonesia Soken Siap Ekspansi Pasar Internasional
- Influencer Arief Artha Group Sukses Berbisnis Properti Hingga Entertainment
- Ternyata Rumah Bergaya Seperti Ini Masih Diminati Masyarakat
- Sukses di Bisnis Properti, Pengusaha Muda Ini Merambah Sektor Keuangan & Telekomunikasi
- Sarana Jaya Gandeng Jakarta Tourisindo Garap Potensi Pariwisata di Selatan Jakarta