Permentan Persusuan Perlu Ditambal Regulasi Lain

Permentan Persusuan Perlu Ditambal Regulasi Lain
Sapi perah. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, SURABAYA - Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu menimbulkan kekhawatiran di kalangan peternak sapi perah. Sebab, aturan tersebut tidak mewajibkan industri susu bermitra dengan peternak dan tidak mengatur soal impor.

Direktur Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) Yeka Hendra Fatika mengatakan, perubahan ini tak menjamin program peternak sapi perah yang sudah dibangun bersama industri persusuan terus berjalan.

"Karena sudah tidak ada insentif bagi mereka (perusahaan persusuan) untuk membangun kemitraan itu," kata dia dalam sosialisasi Permentan 33 bersama Kementerian Pertanian di Surabaya, Selasa (21/8).

Meski demikian, Yeka mengaku tidak bisa pesimistis kemitraan antara peternak dengan industri itu hilang. Menurut dia, Kementan tengah berupaya hubungan antarkeduanya terus terjalin tanpa adanya payung hukum.

"Membangun komunikasi bersama, membangun kesepakatan bersama. Kemitraan yang sudah ada tetap jalan, bagaimana kami memikirkan langkah ke depan agar pola ini dapat dilakukan oleh semua pelaku industri persusuan ini. Maka regulasi apa yang paling tepat," kata dia.

Dia menambahkan, Kementan tengah menyusun tim adhoc yang terdiri dari ahli. Nantinya, tim ini akan mengawasi kemitraan-kemitraan yang sudah disepakati sebelum Permentan 33 diundangkan.

"Memang regulasinya bukan lagi menggunakan Permentan. Ini bisa saja menggunakan SK Dirjen. Kan sudah 120 proposal yang sudah masuk," jelas dia.

Lebih lanjut kata dia, pemerintah juga harus membuat regulasi baru untuk mendukung kemitraan industri dengan peternak agar produksi dan kualitas susu Indonesia meningkat. Namun, dia mengingatkan, regulasi itu tidak boleh merestriksi impor-ekspor.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu menimbulkan kekhawatiran di kalangan peternak sapi perah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News