Pertamina Tak Wajib Sedia Premium di Jawa
jpnn.com, JAKARTA - Kinerja pemerintah dan Pertamina dipertanyakan Komisi VII DPR terkait sulitnya mendapatkan premium di sejumlah SPBU.
Namun, manajemen Pertamina tak mau disalahkan begitu saja.
Direktur Pemasaran Pertamina Muhammad Iskandar mengatakan, perseroan hanya menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa premium digolongkan sebagai bahan bakar umum untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Artinya, perlakuannya sama dengan pertamax series.
Dengan begitu, Pertamina tidak berkewajiban menyediakannya di seluruh SPBU.
”Kami menerima penugasan untuk di luar Jamali,” jelas Iskandar dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, kemarin (10/7).
Namun, di luar wilayah Jamali pun tak semua SPBU Pertamina menjual premium.
Kinerja pemerintah dan Pertamina dipertanyakan Komisi VII DPR terkait sulitnya mendapatkan premium di sejumlah SPBU.
- Pertamina Sebut Pertamax Green 95 Bukan untuk Menggantikan Pertalite
- Rumah BUMN Pekanbaru Raih Penghargaan Internasional dari Global Business Magazine
- Tambah 2 Kapal Tanker Gas Raksasa, PIS Jadi 'Top Tier' Pengangkut LPG Asia Tenggara
- Pertamina Teken Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional dengan Baharkam Polri
- Pertamina Patra Niaga Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama