Pertamina Tak Wajib Sedia Premium di Jawa
jpnn.com, JAKARTA - Kinerja pemerintah dan Pertamina dipertanyakan Komisi VII DPR terkait sulitnya mendapatkan premium di sejumlah SPBU.
Namun, manajemen Pertamina tak mau disalahkan begitu saja.
Direktur Pemasaran Pertamina Muhammad Iskandar mengatakan, perseroan hanya menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa premium digolongkan sebagai bahan bakar umum untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Artinya, perlakuannya sama dengan pertamax series.
Dengan begitu, Pertamina tidak berkewajiban menyediakannya di seluruh SPBU.
”Kami menerima penugasan untuk di luar Jamali,” jelas Iskandar dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, kemarin (10/7).
Namun, di luar wilayah Jamali pun tak semua SPBU Pertamina menjual premium.
Kinerja pemerintah dan Pertamina dipertanyakan Komisi VII DPR terkait sulitnya mendapatkan premium di sejumlah SPBU.
- Peringati Hari Kartini: Memaknai Peran Penting Perwira Pertamina untuk Keluarga
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Pertamina NR-Fikom Unpad Berkolaborasi Garap Komunikasi Strategis Soal Transisi Energi
- Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi di Indonesia
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah
- Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas, Pertamina Gelar UMK Academy 2024