PGRI Perjuangkan Nasib Guru Swasta dan Honorer
Senin, 26 November 2012 – 22:17 WIB
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) saat ini tengah memperjuangkan agar guru swasta dan honorer (guru non-PNS) mendapatkan kesejahteraan yang wajar serta perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
Ketua PB PGRI, Sulistyo mengatakan, pembinaan kompetensi yang paling menyedihkan selama ini menimpa guru honorer dan swasta (Guru non-PNS). Secara kepegawaian, mereka tidak memiliki status yang jelas, apalagi jabatan dan kepangkatan yang hingga kini belum diatur.
Baca Juga:
"Kesejahteraannya tidak memperoleh perhatian yang wajar. Bahkan, selama ini pemerintah dan pemerintah daerah, jelas-jelas melanggar UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Sulistyo di kantornya, Senin (26/11).
Dikatakan, dalam pasal 14 Ayat (1) huruf a UU Guru dan Dosen menyatakan bahwa, guru berhak mendapatkan penghasilan diatas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial.
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) saat ini tengah memperjuangkan agar guru swasta dan honorer (guru non-PNS) mendapatkan
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
- 200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
- Gelar IYSDGS 2024, Universitas Bakrie Dorong Anak-Anak Muda RI Lebih Banyak Aksi
- Fauzie Yusuf Siap Lakukan Pembenahan Kurikulum Universitas Jayabaya
- 25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru