PGRI Perjuangkan Nasib Guru Swasta dan Honorer

PGRI Perjuangkan Nasib Guru Swasta dan Honorer
PGRI Perjuangkan Nasib Guru Swasta dan Honorer
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) saat ini tengah memperjuangkan agar guru swasta dan honorer (guru non-PNS) mendapatkan kesejahteraan yang wajar serta perlindungan dalam menjalankan tugasnya.

Ketua PB PGRI, Sulistyo mengatakan, pembinaan kompetensi yang paling menyedihkan selama ini menimpa guru honorer dan swasta (Guru non-PNS). Secara kepegawaian, mereka tidak memiliki status yang jelas, apalagi jabatan dan kepangkatan yang hingga kini belum diatur.

Baca Juga:

"Kesejahteraannya tidak memperoleh perhatian yang wajar. Bahkan, selama ini pemerintah dan pemerintah daerah, jelas-jelas melanggar UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Sulistyo di kantornya, Senin (26/11).

Dikatakan, dalam pasal 14 Ayat (1) huruf a UU Guru dan Dosen menyatakan bahwa, guru berhak mendapatkan penghasilan diatas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial.

JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) saat ini tengah memperjuangkan agar guru swasta dan honorer (guru non-PNS) mendapatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News