PGRI Perjuangkan Nasib Guru Swasta dan Honorer
Senin, 26 November 2012 – 22:17 WIB

PGRI Perjuangkan Nasib Guru Swasta dan Honorer
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) saat ini tengah memperjuangkan agar guru swasta dan honorer (guru non-PNS) mendapatkan kesejahteraan yang wajar serta perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
Ketua PB PGRI, Sulistyo mengatakan, pembinaan kompetensi yang paling menyedihkan selama ini menimpa guru honorer dan swasta (Guru non-PNS). Secara kepegawaian, mereka tidak memiliki status yang jelas, apalagi jabatan dan kepangkatan yang hingga kini belum diatur.
Baca Juga:
"Kesejahteraannya tidak memperoleh perhatian yang wajar. Bahkan, selama ini pemerintah dan pemerintah daerah, jelas-jelas melanggar UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Sulistyo di kantornya, Senin (26/11).
Dikatakan, dalam pasal 14 Ayat (1) huruf a UU Guru dan Dosen menyatakan bahwa, guru berhak mendapatkan penghasilan diatas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial.
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) saat ini tengah memperjuangkan agar guru swasta dan honorer (guru non-PNS) mendapatkan
BERITA TERKAIT
- Dirjen Nunuk Sebut P1 Mendominasi Penempatan PPPK 2022, Ini Faktanya
- Tingkatkan Literasi Digital, Kemenkominfo Gelar Edukasi kepada Murid di Sidrap
- Pengurus Baru Organisasi ASA Indonesia Resmi Dilantik
- Universitas Mercu Buana Siap Laksanakan MBKM dan IKU
- SMA Al Kautsar Bandar Lampung, Langganan Juara, Targetkan 90% Masuk PTN & Sekolah Ikatan Dinas
- Lama Vakum, Ismahi Kini Punya Ketum Baru, Siapa?