PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Jatah Honorer Tidak Jelas, Mengapa?
jpnn.com, JAKARTA - Para PNS bakal mendapat tunjangan hari raya alias THR sebesar take home pay dan gaji ke-13, sementara untuk pegawai honorer masih belum jelas.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengatakan, peraturan selama ini hanya mengatur THR yang diterima oleh PNS, TNI/Polri, dan pensiunannya. Sementara untuk para pegawai honorer tidak diatur.
"Tidak mengatur sampai ke sana karena yang diatur adalah ASN," ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/5).
BACA JUGA: 5 Poin Penting Radiogram Kemendagri terkait THR PNS dan Gaji ke-13
Oleh karenanya, untuk masalah tunjangan THR bagi pegawai honorer, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada setiap instansi. Baik di Kementerian/lembaga maupun instansi daerah. Sebab, harus disesuaikan dengan kemampuan anggarannya. "Itu masing-masing daerah," imbuhnya.
PNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com
Hadi menjelaskan, dari kerangka aturan, memang tidak dikenal istilah pegawai honorer di lingkup pemerintah.
Tidak seperti PNS yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, jatah untuk pegawai honorer masih belum jelas.
- Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi