PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Jatah Honorer Tidak Jelas, Mengapa?

PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Jatah Honorer Tidak Jelas, Mengapa?
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, tidak ada aturan mengenai pemberian THR untuk honorer. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

BACA JUGA: Tenaga Honorer di Daerah ini Mendapat THR dan Gaji ke-13

Dalam UU, selain PNS, kelompok pegawai lain yang dikenal adalah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjiaan Kerja). Sementara honorer muncul saat terjadi moratorium pengangkatan pegawai. (far)

 


Tidak seperti PNS yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, jatah untuk pegawai honorer masih belum jelas.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News