Pram: Jangan Hanya Kejar DPR, Usut juga Pejabat Pemerintah
Rabu, 14 Desember 2011 – 15:43 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung menegaskan DPR tidak akan menghalang-halangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa anggota Badang Anggaran (Banggar) DPR, untuk menuntaskan kasus yang membeli Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
"Kalau KPK masih memerlukan keterangan dan pemeriksaan terhadap anggota Banggar DPR, silakan saja. DPR tidak akan pernah menghalang-halangi setiap upaya penegakan hukum," tegas Pramono Anung, di gedung DPR, Nusantara I, Senayan Jakarta, Rabu (14/12).
Dikatakannya, KPK memiliki kewenangan memeriksa siapa pun untuk mengungkap berbagai kasus korupsi untuk penekan hukum.
"Indonesia adalah negara berazaskan hukum. Karenanya semua warga negara sama hak dan kewajiban di depan hukum. Kalau memang terbukti ada warga negara maupun anggota DPR yang diduga melanggar hukum dan itu terbukti, tidak seorang pun dapat melindunginya," ujar mantan Sekjen Partai PDI-P itu.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung menegaskan DPR tidak akan menghalang-halangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI