RAPBN 2016 Terancam Gagal? Ini Penjelasan Anggota Banggar DPR

RAPBN 2016 Terancam Gagal? Ini Penjelasan Anggota Banggar DPR
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dadang Rusdiana. FOTO: DOK.DPR RI.

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dadang Rusdiana mengatakan penundaan pengesahan RAPBN 2016 hingga 30 Oktober 2015 disebabkan persoalan teknis di beberapa Komisi DPR yang belum menyelesaikan rapat kerja dengan kementerian terkait.

Selain itu, menurut Dadang, ada pasal yang menuai kontroversial pada RAPBN 2016 itu. yakni Pasal 12 ayat (2) tentang Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Itu baru usulan Pasal 12, ada DAK usulan prioritas DPR. Itu yang kemudian menjadi polemik. Kami tegas bahwa tidak boleh ada pasal itu karena melangkahi prinsip penyusunan APBN,” tegas Dadang melalui siaran pers, Sabtu (24/10).

Dadang menjelaskan UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa usulan DAK itu berasal dari pemerintah. sedangkan tugas DPR hanya membahas.

Politikus Partai Hanura ini khawatir, hal tersebut bisa menjadi celah timbulnya pelanggaran korupsi. Sebagai politikus dari partai yang baru saja dilanda masalah terkait kasus Dewi Yasin Limpo atau DYL (Anggota Fraksi Partai Hanura DPR RI, red), ia sangat mengkhawatirkan tudingan miring masyarakat apabila pasal itu tetap dijalankan.

“Hanura cukup traumatik dengan kejadian DYL karena berdasarkan survei, kami termasuk salah satu partai bersih. Kemudian muncul kasus DYL. Kami tidak ingin itu terulang. Peluang sedikit apapun terus kami tutup. Karena di situlah bisa terjadi kongkalikong antara DPR dengan pemda dan pusat,” imbuhnya.

Dadang membantah kabar bahwa tarik ulur RAPBN 2016 akibat adanya RUU Tax Amnesty. Ia menegaskan tidak ada hubungannya RUU Tax Amnesty dengan APBN. Sebab, RUU tersebut masih menuai pro dan kontra dalam pembahasannya.

“Saya kira tidak terlalu relevan dengan APBN. Ini hanya persoalan teknis terkait usulan DAK prioritas dan Fraksi Hanura menolak,” kata Dadang.(flo/jpnn)


JAKARTA – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dadang Rusdiana mengatakan penundaan pengesahan RAPBN 2016 hingga 30 Oktober 2015 disebabkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News