Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan Tertunda

Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan Tertunda
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tindak lanjut reformasi perpajakan yang menyasar revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan menjadi salah satu hal yang ditunggu pelaku usaha.

Sebab, sejumlah poin dalam revisi tersebut menyangkut penurunan tarif pajak penghasilan (PPh).

Tidak hanya wajib pajak badan, tetapi juga wajib pajak orang pribadi (OP).

Presiden Joko Widodo dikabarkan meminta tarif PPh badan bisa diturunkan hingga 17 persen atau mirip dengan tarif di Singapura. 

Ketua Tim Reformasi Perpajakan Suryo Utomo mengakui, pembahasan penurunan tarif PPh memang termasuk poin revisi UU PPh.

Namun, sambung Suryo, kajian masih dilakukan di internal Kementerian Keuangan.

”Itu jadi bahan dalam diskusi kami. Subjeknya apa masih sama, objeknya apakah masih penghasilan seperti yang ada di isu world wide tax terithory segala macam, kan, masih terus didiskusikan,” papar Suryo.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak itu menuturkan, wacana penurunan tarif PPh tersebut makin menguat setelah program pengampunan pajak.

Tindak lanjut reformasi perpajakan yang menyasar revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan menjadi salah satu hal yang ditunggu pelaku usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News