Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan Tertunda
jpnn.com, JAKARTA - Tindak lanjut reformasi perpajakan yang menyasar revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan menjadi salah satu hal yang ditunggu pelaku usaha.
Sebab, sejumlah poin dalam revisi tersebut menyangkut penurunan tarif pajak penghasilan (PPh).
Tidak hanya wajib pajak badan, tetapi juga wajib pajak orang pribadi (OP).
Presiden Joko Widodo dikabarkan meminta tarif PPh badan bisa diturunkan hingga 17 persen atau mirip dengan tarif di Singapura.
Ketua Tim Reformasi Perpajakan Suryo Utomo mengakui, pembahasan penurunan tarif PPh memang termasuk poin revisi UU PPh.
Namun, sambung Suryo, kajian masih dilakukan di internal Kementerian Keuangan.
”Itu jadi bahan dalam diskusi kami. Subjeknya apa masih sama, objeknya apakah masih penghasilan seperti yang ada di isu world wide tax terithory segala macam, kan, masih terus didiskusikan,” papar Suryo.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak itu menuturkan, wacana penurunan tarif PPh tersebut makin menguat setelah program pengampunan pajak.
Tindak lanjut reformasi perpajakan yang menyasar revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan menjadi salah satu hal yang ditunggu pelaku usaha.
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo
- PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Buktikan Hasil LHP
- Kanwil DJP Riau Sita Aset Rp 1,95 M dari Penunggak Pajak
- Catatan Ketua MPR: Mencari Jalan Baru untuk Melindungi Penerimaan Negara
- Jasa Raharja dan Pemprov Sumsel Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor
- Gelar Safari Ramadan, Dirut Jasa Raharja Ungkap Pembenahan Standar Pelayanan Samsat