Rizieq Tersangka Pornografi, Begini Penjelasan Polri Soal Red Notice

Rizieq Tersangka Pornografi, Begini Penjelasan Polri Soal Red Notice
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab jadi tersangka kasus pornografi, Senin (29/5) siang.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah chat mesum dirinya dengan Firza Husein terekspose dalam laman www.baladacintarizieq.com.

Terkait kasus tersebut, penyidik masih menganalisis apakah akan menerbitkan atau tidak red notice untuk memulangkan Imam Besar FPI tersebut ke Indonesia dari luar negeri.

"Kami tunggu saja (untuk penerbitan red notice). Kita tak usah berandai-andai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Senin (29/5).

Meski begitu, Argo mengaku Polda Metro akan berupaya memulangkan Rizieq yang kabar terakhirnya berada di Arab Saudi. Namun mengenai proses pemulangannya, Argo menyerahkannya kepada penyidik.

Saat disinggung apakah akan berkoordinasi dengan Interpol, Argo belum mau berkomentar lebih jauh.

"Sabar ya, kita tunggu saja," tandas dia. (Mg4/jpnn)


Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab jadi tersangka kasus pornografi, Senin (29/5) siang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News