Saat Cambukan ke-40, Nurlina Mendapat Perawatan Medis, Lantas…
Sabtu, 20 Mei 2017 – 00:42 WIB
Sepasang pelaku zina, Nurlina Binti (Alm) Sakiman (40) dan Nur Ali Safii Bin Zulkarnen (22), dihukum cambuk sebanyak 100 kali.
BERITA TERKAIT
- Viral Video Mesum di Luar Nalar di Restoran Kawasan Jaksel, Polisi Turun Tangan
- Takut Disiksa di Neraka Gegara Berzina, Kiesha Alvaro Langsung Pengin Taaruf
- Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Lokasi Mesum LGBT di Hutan Kota UKI
- Rektor Universitas Kristen Indonesia: Hutan Kota UKI Bukan di Kawasan Kami
- Ternyata LGBT Mesum di Hutan Kota UKI Ada dari Orang High Class, Bawa Mobil Mewah
- Hutan Kota UKI jadi Tempat Mesum Sesama Jenis, Alat Kontrasepsi Berserakan