Saat Cambukan ke-40, Nurlina Mendapat Perawatan Medis, Lantas…

Saat Cambukan ke-40, Nurlina Mendapat Perawatan Medis, Lantas…
Algojo melakukan hukuman cambuk di Aceh Besar, Jumat (19/5). Foto: Dahlan/RAKYAT ACEH/JPNN.com

Sepasang pelaku zina, Nurlina Binti (Alm) Sakiman (40) dan Nur Ali Safii Bin Zulkarnen (22), dihukum cambuk sebanyak 100 kali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News