Sembilan WN Tiongkok Buruh Pabrik Batu Bata Dideportasi

Sembilan WN Tiongkok Buruh Pabrik Batu Bata Dideportasi
Tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Sembilan pekerja asing ilegal asal Tiongkok (China, Red) yang tertangkap bekerja di pabrik batu bata terbukti menyalahgunakan izin bekerja. Mereka akan dideportasi ke negara asalnya.

Sembilan tenaga kerja asing itu ditangkap saat bekerja di PT Batawang Indonesia yang pabriknya berlokasi di Jalan Serang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Harry Lesmana mengatakan para pekerja ilegal asal Tiongkok itu dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian.

”Tiga orang sudah dideportasi Rabu pagi oleh sponsor yang mendatangkan mereka ke Bekasi,” terangnya, Rabu (18/1).

Dia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan para pekerja asing itu karena tak memiliki dokumen perizinan yang akurat. Misalkan, dalam izin yang dimiliki tercatat sebagai direktur, tetapi fakta di lapangannya mereka hanya sebagai pekerja kasar.

”Para pekerja asing itu tinggal di perusahaan itu juga,” ujarnya.

Hasil penyelidikan pihaknya, kata Harry juga, sudah ditemukan tiga sponsor yang berkewajiban memulangkan warga asing yang melanggar aturan tersebut. Namun, khusus pemberian sanksi bagi perusahaan sponsor itu bukan wewenang imigrasi.

”Kalau pemberian sanksi kepada sponsor yang melanggar itu wewenang Kementerian Tenaga Kerja,” jelasnya.

 Sembilan pekerja asing ilegal asal Tiongkok (China, Red) yang tertangkap bekerja di pabrik batu bata terbukti menyalahgunakan izin bekerja.

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News