Serahkan Uang KPK ke Dukun, Endro Dihukum 4,5 Tahun
Selasa, 27 Maret 2012 – 17:01 WIB
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endro Laksono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Endro dinyatakan terbukti menyalahgunakan uang milik KPK untuk kepentingan pribadi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Pangeran Napitupulu, menyatakan bahwa Endro telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menggunakan uang perjalanan dinas pada Deputi Pencegahan KPK untuk kepentingan pribadi. Perbuatan Endro itu telah memenuhi unsur pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHPidana.
Baca Juga:
"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Pangeran saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/3).
Selain itu, majelis juga memerintahkan mantan pembantu bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK itu membayar kerugian negara sebesar Rp 388,8 juta. "Jika kerugian negara tidak dibayar satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang sebagai pengganti kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," sambung Pangeran.
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endro Laksono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Endro dinyatakan terbukti menyalahgunakan
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia