SP3 Kasus Gunawan Jusuf Dinilai Janggal

SP3 Kasus Gunawan Jusuf Dinilai Janggal
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Ganarsih menilai kasus pengusaha gula Gunawan Jusuf janggal. Yenti berpendapat kepolisian agak tergesa-gesa menetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus ini.

"Saya ikuti juga kasus ini, kasusnya kan terjadi 1999. Kalau tidak salah, pernah dilaporkan 2004, terus dilaporkan lagi tahun lalu, memang sudah cukup lama," kata dia saat dihubungi, Jumat (21/12).

Yenti menerangkan, kejaksaan janggal merekomendasikan penyidikan dihentikan, sementara polisi baru mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum ada tersangka. "Padahal kan belum apa-apa, didalami juga belum," kata dia.

Sedangkan alasan kedaluwarsa, kata Yenti, karena panjangnya proses kasus ini. Sebab, dia melihat, kasus ini banyak melibatkan banyak orang, termasuk mantan istri Gunawan.

"Memang kasus ini agak rumit, karena ada keterlibatan istri terlapor, dan kini sudah cerai, keterangannya berbeda. Ini aneh juga menurut saya," tuturnya.

Yenti mengatakan, jika SP3 benar sudah dikeluarkan, dia menyarankan pelapor menempuh jalur perdata. "Bisa digugat perdata, karena ini pidananya rumit memang," kata dia.

Sementara itu, Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, SP3 kasus tersebut sudah sesuai dengan petunjuk dari jaksa dan hasil gelar perkara. Dedi juga mempersilakan pelapor melakukan upaya praperadilan terkait SP3 ini.

"Kalau ada upaya praperadilan (terhadap SP3), maka itu merupakan hak konstitusional seseorang," ujarnya singkat. Kuasa hukum Gunawan, Marx Andryan saat dikonfirmasi tidak menjawab mengenai kasus kliennya itu.

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Ganarsih menilai kasus pengusaha gula Gunawan Jusuf janggal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News