Sudah Tak kooperatif, Buruh Tiongkok Juga Mogok Makan

Sudah Tak kooperatif, Buruh Tiongkok Juga Mogok Makan
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

“Setelah diperdalam lagi, sekarang kita dapat 18 orang yang diduga bersalah. Tapi belum tentu bersalah karena pemeriksanaan belum selesai,” katanya kepada Radar Bogor.

Rinciannya, sebanyak 10 TKA tidak bisa menunjukkan paspor. Sedangkan delapan lainnya, memiliki paspor namun wilayah kerja tidak sesuai domisili pada kartu izin tinggal terbatas (Kitas).

“Saat ini kita sedang dalami bersama Kemenaker (Kementrian Ketenagakerjaan). Kita dalami, apakah jabatan sesuai dengan perizinan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan Kemenaker, kata Herman, jabatan sejumlah TKA tidak sesuai dengan izin yang diberikan Direktorat Jenderal Imigrasi. Misalnya, mengaku sebagai pembisnis pada kenyataannya hanya buruh kasar,” ungkapnya.

Jika terbukti bersalah, ke-18 TKA Tiongkok itu dikenakan Pasal 71 juncto pasal 116 Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Kita sanksi tindakan Keimigrasian, ya, kita deportasi,” tandasnya. Kendati demkian, Herman memastikan 2 Januari mendatang penyelidikan selasai.

Di sela pembicaraan, Herman sempat menjelaskan perkembangan hukuman terhadap empat petani Tiongkok yang menanam cabai berbakteri di perbukitan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Menurutnya, proses hukum para pelanggar izin itu sudah di tangan Kejaksaan Negeri Cibinong.

“Kita sudah selesai. Sekarang berkas sudah di Kejaksaan, silakan tanyakan Kejaksaan. Tersangkanya sudah kami titipkan ke Pondok Rajeg,” imbuhnya.(don/d)


JPNN.com - Belasan tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok yang diamankan pihak imigrasi Bogor kembali menunjukkan sikap tak kooperatif.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News