Tax Amnesty Hasilkan 48 Ribu Wajib Pajak Baru
jpnn.com, JAKARTA - Program tax amnesty berhasil menambah 48 ribu wajib pajak baru.
Perluasan basis pajak itu menjadi dasar potensi peningkatan pengumpulan pajak mulai tahun ini.
Hingga Senin (10/4), Ditjen Pajak telah mengumpulkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak dari 9,4 juta wajib pajak.
Artinya, terjadi peningkatan tiga persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal, dari total pelapor SPT, wajib pajak orang pribadi (OP) mendominasi dengan 9,18 juta jiwa.
Sementara itu, wajib pajak badan baru mencapai 220 ribu perusahaan.
Minimnya jumlah pelapor WP badan mungkin disebabkan batas akhir pelaporan pajak yang masih cukup panjang, yakni hingga 30 April.
Sedangkan batas akhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi hanya sampai 21 April.
Program tax amnesty berhasil menambah 48 ribu wajib pajak baru.
- Renjani Bersama UPJ Bergerak, Dampingi Warga Lapor Pajak
- Ada Kabar Gembira Buat Wajib PBB di Kabupaten Bekasi
- TaxPrime Sebut Pengusaha Wajib Paham soal Penetapan PPKU dalam PMK 172/2023
- Gubernur Ansar: Kami Minta Wajib Pajak tidak Menunda-nunda Pelaporan SPT Tahunan
- Penjelasan DJP soal Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21, Karyawan Wajib Tahu!
- Ganjar Ingatkan Para Pejabat Daerah tak Mempersulit Wajib Pajak