Ternyata Ini Alasan Penyidik Gakkumdu Tak Menahan JR Saragih

Ternyata Ini Alasan Penyidik Gakkumdu Tak Menahan JR Saragih
Pasangan JR Saragih-Ance Selian saat mendaftar ke KPU Sumut, beberapa waktu lalu. Foto : syaifullah/pojoksumut

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut memastikan pihaknya telah selesai memeriksa tersangka kasus pemalsuan dokumen, Jopinus Ramli (JR) Saragih, di kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik Medan, Senin (19/3).

Bupati Simalungun itu diperiksa selama delapan jam. Usai diperiksa, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut pun melenggang keluar. Dia tidak ditahan.

Pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Kombes Pol Andi Rian menyatakan, JR Saragih tidak akan ditahan selama proses penyidikan.

“Belum, waktunya cukup singkat ya artinya penyidik saat ini hanya diberikan waktu berdasarkan Undang-Undang hanya 14 hari penyidikan. Jadi menurut saya jika 14 hari dapat kita buktikan, kemudian jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara sudah lengkap, saya kira (penahanan) tidak perlu dilakukan,” kata Andi baru-baru ini.

Menurut Andi yang juga menjabat Direktur Reskrimum Polda Sumut ini, pihak pengadilan lah yang akan menentukan apakah JR akan ditahan atau tidak.

“Penahanan nanti pengadilan yang menentukan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Tim Sentra Gakkumdu Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka pengguna dokumen palsu. Bupati Simalungun ini dijerat dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto diduga telah dipalsukan pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA yang digunakan JR Saragih saat mendaftar ke KPU Sumut.

Bupati Simalungun itu diperiksa selama delapan jam. Usai diperiksa, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut pun melenggang keluar. Dia tidak ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News